Perubahan iklim telah menjadi isu dan perhatian penting bagi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Sesuai ketetapan Paris Agreement (2015), semua negara memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam penurunan emisi termasuk melaksanakan, mengkomunikasikan upaya ambisius, mitigasi, dan juga adaptasi yang ditetapkan secara nasional atau dikenal sebagai National Determined Contribution (NDC). Dampak perubahan iklim dapat meningkatkan resiko bencana hidrometeorologi yang saat ini mencapai 80% dari total bencana yang terjadi di Indonesia dan memicu resiko kelangkaan air, kerusakan ekosistem lahan dan lautan, kelangkaan pangan, dan penurunan kualitas kesehatan. Pada tahun 2030 Indonesia diminta untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan kerjasama internasional melalui sektor kehutanan, energi, transportasi, limbah, proses industri, penggunaan produk, dan pertanian. Walaupun pariwisata secara spesifik tidak tercantum, namun pariwisata termasuk salah satu sektor yang paling polutan dengan menyumbang 8% dari emisi global, dimana 49% disumbang oleh jasa transportasi (Nature Climate Change, 2018). Berdasarkan laporan UNWTO dan the International Transport Forum (2019), pada tahun 2030 emisi CO2 terkait transportasi dari pariwisata akan tumbuh 25% dari emisi tahun 2016 yaitu dari 1.597 juta ton menjadi 1.998 juta ton. Emisi transportasi terkait pariwisata mewakili 22% dari seluruh emisi transportasi pada 2016, dan diprediksi tren ini akan berlanjut hingga tahun 2030.
Baca Juga: 7 Cara Menyusun Recovery Plan Destinasi Pariwisata
Melihat isu diatas, diperlukan upaya cepat tanggap yang terukur dalam memerangi isu perubahan iklim. Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan K/L terkait serta pemangku kepentingan pariwisata di Indonesia akan meluncurkan program “Towards Climate Positive Tourism through Decarbonization and Ecotourism” pada tanggal 6 – 7 Juli 2022 bertempat di Plataran, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Buleleng. Acara ini diharapkan akan dihadiri oleh beberapa pejabat kementerian terkait, pemerintah daerah, pengelola destinasi, media, UMKM lokal, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Inti dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian para pemangku kepentingan pariwisata di Indonesia serta menjaring komitmen pariwisata Indonesia menuju Net Zero melalui penandatanganan Glasgow Declaration on Climate Action in Tourism yang diinisiasi oleh UNWTO, UNEP, dan the Travel Foundation menggunakan kerangka One Planet Travel with Care. Pada saat bersamaan, aplikasi carbon calculator dan offsetting juga akan diluncurkan. Bekerjasama dengan Jejak.in, aplikasi ini dapat memberikan akses kepada wisatawan melakukan carbon offsetting selama perjalanan di Indonesia. Dengan menghitung jejak karbon yang dikeluarkan selama berlibur di Indonesia, karbon tersebut akan dikonversikan menjadi nilai uang, yang selanjutnya memungkinkan para wisatawan untuk menyalurkan nilai tersebut untuk mendukung program-program pilihan seperti penanaman pohon, renewable energy, atau pengembangan ekowisata. Sebagai langkah awal untuk mendukung hal tersebut, maka akan diluncurkan lima destinasi pilot, yaitu:
- Plataran Menjangan – Taman Nasional Bali Barat
- Mangrove Tembudan Berseri – Berau, Kalimatan Timur
- Pantai 3 Warna (Clungup Mangrove Conservation) – Malang
- Bukit Peramun – Bangka Belitung
- Taman Wisata Mangrove Klawalu – Sorong
GLASGOW DECLARATION ON CLIMATE ACTION IN TOURISM
Berkaitan dengan komitmen parwisata Indonesia menuju Net Zero, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, beberapa destinasi dan industri pariwisata di Indonesia akan bergabung untuk menandatangani Glasgow Declaration on Climate Action in Tourism. Penandatanganan deklarasi ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 7 Juli 2022 saat launching program “Carbon Footprint: Towards Climate Positive Tourism Through Decarbonization & Ecotourism” di Plataran, Bali Barat. Melalui deklarasi tersebut, seluruh penandatangan menyepakati dukungannya terhadap komitmen global untuk:
- Mengurangi separuh emisi di tahun 2030 dan mencapai Net Zero sebelum tahun 2050
- Membuat rencana aksi pengendalian iklim dalam waktu 12 bulan setelah menandatangani deklarasi dan mengimplementasikannya
- Menyelaraskan rencana aksi pengendalian iklim sesuai dengan 5 (lima) jalur deklarasi dari Glasgow Declaration on Climate Action in Tourism yaitu Pengukuran, Dekarbonisasi, Regenerasi, Kolaborasi, dan Keuangan
- 4embuat laporan kemajuan rencana aksi yang dijalankan, dan
- Secara aktif berkolaborasi untuk berbagi praktek, solusi, serta saling mendukung dengan penandatangan lainnya untuk mencapai target Net Zero secepat mungkin.
Pendaftaran deklarasi ini akan diproses selama kurang lebih 6 (enam) minggu dan akan selesai serta disetujui sebelum perhelatan event G20 dan World Tourism Day pada tanggal 27 September 2022. Dengan komitmen dan upaya bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata Indonesia menuju Net Zero ini, diharapkan kita dapat membangun masa depan kepariwisataan Indonesia yang lebih baik.
Referensi:
1. Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Pemerintah Indonesia, 2016); https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37573
2. The carbon footprint of global tourism (Nature Climate Change, 2018); https://www.nature.com/articles/s41558-018-0141-x
3. Transport-related CO2 emissions from the tourism sector (UNWTO, 2019); https://www.unwto.org/sustainable-development/tourism-emissions-climate-change
4. Tourism Climate Action Glasgow Declaration (One Planet Network, 2021); https://www.oneplanetnetwork.org/programmes/sustainable-tourism/glasgow-declaration